Melihat kondisi pandemi yang masih berlangsung, pemerintah kembali menggelontorkan insentif pajak bagi Wajib Pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 (PMK-3/2022) yang memberikan berbagai insentif pajak. Salah satu insentif yang diberikan adalah diskon atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
Merujuk Pasal 4 ayat (1) PMK-3/2022, Wajib Pajak dapat memanfaatkan diskon atau pengurangan sebesar 50% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang. Insentif tersebut dapat dimanfaatkan oleh 176 lapangan usaha, di antaranya Wajib Pajak yang bergerak di bidang angkutan, hotel dan penginapan, restoran dan tempat makan, jasa pendidikan, hingga jasa pelayanan kesehatan.
Untuk memanfaatkan insentif tersebut, Wajib Pajak perlu menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui saluran yang disediakan pada laman www.pajak.go.id. Ditegaskan pada Pasal 13 ayat (1) PMK-3/2022, Wajib Pajak yang sebelumnya telah memanfaatkan insentif ini, tetap harus melakukan pemberitahuan kepada Kepala KPP. Selain itu, untuk memanfaatkan diskon ini, Wajib Pajak harus telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020.
Sama seperti peraturan sebelumnya, Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan melalui saluran yang disediakan pada laman www.pajak.go.id. Laporan realisasi pemanfaatan insentif tersebut disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat dimanfaatkan sejak masa pajak Januari 2022 sampai dengan masa pajak Juni 2022. Untuk memanfaatkan diskon di masa Januari 2022, pemberitahuan paling lambat disampaikan 30 hari sejak PMK-3/2022 berlaku.